KPU Pastikan Tak Mendata Pengidap Gangguan Jiwa Di Jalan

Duta TV Banjarmasin, Mengakomodir hak pilih warga difabel mental atau gangguan jiwa, KPU Kalsel memastikan tidak mendata warga psikosis yang menggelandang di jalanan. Pemenuhan hak konstitusi itu melalui panti rehabilitasi, rumah sakit jiwa ataupun dari keluarga yang memiliki kerabat dengan kekurangan.

 KPU Provinsi Kalsel menggelar rapat koordinasi penyelesaian penyempurnaan DPT hasil perbaikan kedua di Aula Sekretariat KPU Kalsel Selasa (04/12/2018) pagi.

Data pemilih yang akan direkap Nasional pada pertengahan Desember nanti akan mengakomodir hak pilih difabel mental atau warga pengidap gangguan kejiwaan berdasar tingkat gangguan apakah permanen atau tidak.

Hal ini seperti ditegaskan komisioner KPU Kalsel, Siswandi Reya’an.

“Penyelenggara tidak akan mendata pengidap gangguan jiwa psikosis dengan ciri menggelandang  yang bersifat A – Sosial ditengah jalan. Proses pendataan dilakukan dengan mengkroscek ke rumah sakit jiw, panti rehabilitasi, untuk pemenuhan hak pilihnya,”ujar Siswandi.

 Selain pemenuhan hak pilih orang dengan gangguan kejiwaan, rekap penyempurnaan DPT HP 2 ini juga akan mengakomodir hak pilih warga yang tidak memilik KTP Elektronik.

 

Reporter : Fadli Rizki

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *