KPU Kotabaru Tunggu Arahan Rekrutmen PPK Pulau Laut Sigam

DUTA TV KOTABARU Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPU) Kotabaru mulai melakukan rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru tahun 2020.

Namun pendaftaran yang dibuka sejak 18 Januari lalu ini tidak mencakup kecamatan Pulau Laut Sigam yang merupakan kecamatan baru hasil pemekaran Kecamatan Pulau Laut Utara.

Meski sudah ada pelantikan Camat di awal tahun, namun Kecamatan Pulau Laut Sigam belum memiliki kode wilayah yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Karena itu dalam Surat Keputusan KPU RI tentang jumlah kecamatan, Kabupaten Kotabaru masih terdiri dari 21 kecamatan.

Terkait persoalan ini, Ketua KPU Kotabaru Zainal Abidin menjelaskan, pihaknya masih menunggu arahan dari Pusat. Sebelumnya surat dilayangkan ke KPU Provinsi Kalimantan Selatan yang ditindaklanjuti dengan konsultasi ke KPU RI.

“Kami bersurat ke KPU Provinsi dan masih menunggu arahan dari KPU RI. Tapi untuk anggaran, kami sudah antisipasi sesuai hasil konsultasi dengan Pemerintah Daerah,”ujar  Zaenal.

Di sisi lain, belum adanya perubahan jumlah kecamatan juga membuat KPU Kotabaru belum dapat melakukan perbaikan sebaran dukungan calon perseorangan.

Sebelumnya pada Oktober 2019 sebaran dukungan calon perseorangan ditetapkan minimal 11 kecamatan dari 21 kecamatan.

Dengan adanya penambahan 1 kecamatan baru berdampak pada sebaran dukungan yang ketentuannya harus lebih 50 persen dari jumlah kecamatan.

 

Reporter : Nazat Fitriah

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *