KPU Kotabaru Tetapkan Hasil Pemilihan Bupati
KOTABARU, DUTA TV — KPU Kabupaten Kotabaru menetapkan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru tahun 2024 setelah menuntaskan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten.
Bertempat di Gedung Islamic Center Kotabaru, proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten ini berlangsung sejak Minggu siang hingga Senin tengah malam.
Sesuai hasil yang ditetapkan, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru nomor urut satu, Muhammad Rusli-Syairi Mukhlis, memperoleh 72.088 suara.
Sementara paslon nomor urut dua, Fatma Idiana-Said Akhmad, memperoleh 61.649 suara. Paslon nomor urut tiga, M. Iqbal Yudiannoor-Surya Wahyudi, memperoleh 25.253 suara.
Rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru berjalan tanpa dihadiri saksi paslon 03.
Selain itu, saksi paslon 02 juga menolak menandatangani berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.
“Alhamdulillah sudah berjalan dengan lancar walaupun ada persoalan beberapa saksi tidak bertandatangan. Pada prinsipnya kita melaksanakan rapat pleno ini disaksikan Bawaslu dan beberapa saksi. Adapun yang tidak bertandatangan, itu hak dan kewenangan mereka,” kata Andi Muhammad Saidi, Ketua KPU Kabupaten Kotabaru.
Pascapenetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru, KPU Kabupaten Kotabaru masih menunggu ada tidaknya gugatan ke Mahkamah Konstitusi sebelum nantinya mengeluarkan surat keputusan.
Reporter: Nazat Fitriah