KPU Kotabaru Minta APK Bebas Pajak

DUTA TV KOTABARU – Sejak  sebelum dimulainya tahapan kampanye, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kotabaru telah mengajukan permohonan dispensasi pajak reklame untuk alat peraga kampanye (APK) ke badan pengelola pajak dan retribusi daerah setempat.

Ketua KPU Kotabaru Zainal Abidin mengatakan, permohonan tersebut tidak mencapai kesepakatan dengan alasan adanya Peraturan Daerah (Perda).

Namun demikian, selama beberapa bulan tidak pernah dilakukan penagihan sampai ada surat yang dilayangkan instansi tersebut yang isinya mengingatkan agar partai politik mematuhi Perda.

Menyikapi ini, KPU Kotabaru kembali meminta adanya kebijakan dari pemerintah daerah seperti pada pelaksanaan pemilu-pemilu sebelumnya.

“Surat resmi sudah kita sampaikan. Dispensasi untuk pemasangan apakah hanya ditanggapi bahwa itu ada Perda soal reklame. Pertengahan Januari mereka kirim surat semacam mengingatkan untuk mematuhi Perda,”jelas Zainal.

Menanggapi ini, Kepala BPPRD Kotabaru Hairul Aswandi mengatakan masih terdapat dualisme pemahaman mengenai pajak reklame untuk APK lantaran tidak adanya petunjuk khusus.

“Sementara kita tidak mengganggu kegiatan Pemilu. Jangan sampai distorsi, UU merekomendasikan kegiatan, Pemerintah tidak dikenakan pajak reklame DPRD ktia mengganggu lancarnya Pemilu. Jadi sepakat dengan kawan – kawan se-Kalsel tidak memungut. Se-Indonesia juga sama, tidak memungut,”terang Hairul.

Namun demikian bisa saja ke depannya pajak akan ditagih ke Parpol jika ada kebijakan lain dari pemerintah. Hal ini memungkinkan karena masa pemungutan pajak berlaku selama 5 tahun.

 

Reporter : Nazat Fitriah

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *