KPU Kalsel ‘Dorong’ Azis Melapor ke Polisi

BANJARMASIN, DUTA TV Dalam fakta persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), perkara sengketa hasil pemilihan Gubernur Kalsel 22 Februari lalu, terungkap adanya pernyataan saksi pemohon yang menyebut adanya surat pernyataan terkait dugaan upaya penggelembungan dan pengurangan hasil suara bagi paslon gubernur.

Pernyataan itu disebut ditanda tangani oleh anggota komisioner KPU Banjar, Abdul Muthallib, yang belakangan dibantah yang bersangkutan bahwa pernyataan tersebut tidak pernah dibuatnya.

Persoalan yang terungkap dalam sidang itu membuat jajaran KPU Kalsel mengklarifikasi kebenaran perbuatan itu, dan memanggil 5 orang anggota KPU kabupaten Banjar, akhir pekan kemarin.

“Kami dalami apakah komisioner yang lain tahu itu, bagaimana pernyataan itu keluar, apakah ia buat keduanya atau tidak. Selanjutnya kalau dia membuat apa yang dilakukan, juga sebaliknya jika tidak apa yang harus dilakukan,” ungkap Sarmuji ketua KPU Kalsel.

“Kalau dia merasa tidak buat pernyataan itu harus dilaporkan, kami akan kejar itu, siapa yang buat siapa yang gunakan. Tapi kalau dia tidak lakukan laporan mungkin dia yang buat,” tambahnya.

Dalam klarifikasi komisioner kpu bankar, yang bersangkutan Abdul Muthallib yang turut dipanggil, mangkir atau belum menghadiri panggilan KPU Kalsel, Sarmuji memastikan kembali akan mengklarifikasi Azis, dan hasil Pleno klarifikasi akan disampaikan ke KPU RI.

Reporter : Fadli Rizki