KPU Gelar Pertunjukkan Musik di Pengundian Nomor Urut Paslon

Banjarmasin, DUTA TV Dipelaksanaan pengundian nomor urut Paslon Wali kota dan Wakil Wali kota Banjarmasin, oleh KPU terselenggara ramai dan meriah karena digelar di hotel berbintang.

Yang mencuri perhatian, dalam prosesi acara pengundian nomor urut ini panitia penyelenggara pemilihan KPU turut mengadakan pertunjukkan musik daerah dari dalam ruangan gedung acara.

Kegiatan ini tentu bertolak belakang dengan aturan kampanye dalam pasal 88 peraturan KPU nomor 13 tahun 2020, tentang pelaksanaan Pilkada serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam COVID-19.

Dikonfirmasi hal itu, penyelenggara pemilihan KPU Bawaslu hingga aparat kepolisian sepakat, hal itu tidak mengapa karena pagelaran dilakukan diruangam tertutup dengan peserta terbatas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan ketat sesuai anjuran pemerintah.

“Acara rapat pleno, untuk mengisi waktu tapi bukan konser, cuma rundown acara dari rapat pleno ini. Pengambilan momor urut ini tanggal 24, dan sudah direncanakan seperti itu,” kata Rahmiyati Wahdah Ketua KPU Banjarmasin

Rahmiyati Wahdah Ketua KPU Banjarmasin
Rahmiyati Wahdah Ketua KPU Banjarmasin

“Kita saksikan pengundian no urut sudah sesuai protokol kesehata, sesuai PKPU 13, serta juknis terkait kehadiran, jadi kalau kita mengacu di PKPU menyesuaikan dengan adat dan budaya daerah, ini supaya santai, yang dilarang ini kampanyenya bukan pertunjukkannya,” ucap HM. Yasar Ketua Bawaslu Banjarmasin

HM. Yasar Ketua Bawaslu Banjarmasin
HM. Yasar Ketua Bawaslu Banjarmasin

“Konser yang didalam ini kan tidak ada pengunjungnya massanya, mungkin hanya sekedar membuat rileks dan bersemangat,” tegas Kombespol Rahmat Hendrawan Kapolresta Banjarmasin

Dalam penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19, KPU dibantu aparat keamanan sudah memberlakukan ketat pembatasan massa yang berhadir dalam kegiatan, hanya saja pengunjung diluar ruangan acara terpantau tidak maksimal dalam penerapan anjuran protokol kesehatan COVID-19.

Tim Liputan

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *