KPU ‘Didesak’ Laporkan Dugaan Pidana Kesaksian Palsu di Sidang MK
Banjarmasin, DUTA TV — Sidang lanjutan sengketa pemilihan Gubernur Kalsel yang digelar Mahkamah Konstitusi belum lama tadi, memantik reaksi dari jajaran tim pengarah paslon nomor urut 1 DPD Golkar Kalsel.
Diketahui dalam keterangan saksi pemohon, mengungkap adanya dugaan praktik penggelembungan suara pada proses Pilkada 9 Desember, yang melibatkan penyelenggara komisioner KPU Banjar.
Namun hal itu langsung dibantah yang bersangkutan Abdul Mutallib, dengan membuat pernyataan sanggahan keterangan dimaksud tidak benar.
Tim pengarah paslon nomor urut 1 H Sahbirin Noor di DPD Golkar Kalsel, meminta penyelenggara KPU segera menindaklanjuti ke ranah hukum, lantaran hal itu berkenaan dengan kerja dan profesionalitas serta integritas penyelenggara pemilihan yang dipertaruhkan.
“Putusan (sidang MK) itu tanggal 18 sampai 24 Maret. Kami mengharapkan kepada yang masih menunggu waktu ini, jangan melempar opini yang tidak menyenangkan di suasana yang sudah kondusif di Kalimantan Selatan,” ujar Supian Hk, ketua tim bidang pengarah Paslon BirinMu DPD Golkar Kalsel
“Dalam hal ini kita mengharapkan bahwa ini dilanjutkan oleh KPU, yang keberatan khususnya terkait Abdul Mutallib dan melapor ke polisi untuk dilakukan penyeledikan tentang kebenaran apa yang terungkap di fakta sidang. Agar proses Pilkada betul berjalan baik, jangan dicederai oleh hal yang menghalalkan semua cara, jangan sampai terjadi di Kalsel. Kita minta KPU tindak lanjuti ke ranah hukum, agar demokrasi kita tidak tercederai,” kata Puar Junaidi, Koordinator Pemenangan Pemilu DPD Golkar Kalsel.
Desakan itu tak lain agar proses demokrasi dibanua berjalan kondusif serta ada kepastian hukum, dan DPD Golkar memastikan pihaknya akan menerima dengan besar hati, apapun keputusan yang akan ditetapkan sembilan hakim konstitusi.
Reporter : Fadli Rizki