KPU Banjarmasin Siapkan Bantahan Gugatan Ananda – Mushaffa di MK

Banjarmasin, DUTA TVPaslon nomor 4 Ananda – Mushaffa Zakir resmi memasukkan permohonan gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan ke meja Mahkamah Konstitusi, belum lama tadi.

Menghadapi gugatan peserta pemilihan anggota KPU kota Banjarmasin Hery Wijaya mengatakan, pihaknya tentu sudah bersiap mempertahankan hasil rapat pleno terbuka yang digugat tim paslon, serta mendalilkan dengan bukti dan fakta dokumen proses penyelenggaraan yang dimiliki jajarannya.

Selain itu KPU Banjarmasin juga masih mempertimbangkan pendampingan hukum untuk menghadapi gugatan di MK.

“Ada gugatan paslon 4, kita persiapannya sudah baca gugatan, memang itu ranah MK, karena jalur konstitusi. Kita sudah petakan untuk menjawab permohonan. KPU sendiri lawyernya ditunjuk, sambil menunggu proses, setelah diperintahkan KPU RI. Tapi kota lihat apakah ada perbaikan. Itu kewenangan KPU kota untuk gunakan lawyer atau tidak, sudah ada kriteria dan aturan. Di MK ada dua cara persidangan, bisa online dan offline. Apabila teregister baru di putuskan,” ungkap Hery.

Diketahui dalam rapat pleno terbuka, KPU menetapkan suara terbanyak diraih pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Banjarmasin nomor urut 2 Ibnu Sina – Arifin Noor sebanyak 90.980 suara. Sementara pasangan nomor urut 4 Ananda – Mushaffa zakir meraih terbanyak kedua dengan total sebanyak 74.154 suara. Hasil itu tidak diterima saksi paslon, dengan menolak membubuhkan tanda tangan pada lembar berita acara pentetapan rekapitulasi hasil suara.

Reporter : Fadli Rizki

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *