KPU Banjarbaru Resmi Batalkan Pencalonan Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah

Banjarbaru, Duta TV Status calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru nomor urut dua, Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah, dibatalkan secara mengejutkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru pada Jumat siang (01/11/2024).

Ketua KPU Banjarbaru, Dahtiar, menyampaikan bahwa pembatalan ini tercantum dalam Surat Keputusan Nomor 124 Tahun 2024, menyusul rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan yang diterima pada Kamis.

Dalam rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu Kalsel, pasangan nomor urut 02 ini dinilai melanggar aturan administrasi, sehingga ditetapkan untuk dibatalkan pencalonannya.

“Menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memutuskan, menetapkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru tentang pembatalan H. Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru 2024. Keputusan ini mulai berlaku sejak 31 Oktober kemarin. Untuk salinan akan kami sampaikan ke paslon yang bersangkutan,” ujar Dahtiar, Ketua KPU Kota Banjarbaru.

Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan Bawaslu Kalsel, paslon Aditya-Said Abdullah diduga melakukan pelanggaran pemilu dengan menggunakan tagline “Juara” yang masih terpampang di angkutan umum Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru, serta melalui program bakti sosial “Bakul Juara” di Dinas Sosial Kota Banjarbaru.

Reporter: Suhardadi

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *