KPK Ingatkan Nilai Sewa 2 Aset Pemkab Banjar tak Wajar
Martapura, DUTA TV — Tim Direktorat Koordinasi Dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan nilai sewa bangunan dan fasilitas aset Pemkab Banjar kepada pihak swasta tidak wajar.
DIsebutkan fasilitas bangunan UPT Perikanan di Desa Cindai Alus Kota Martapura milik Pemkab Banjar sudah disewa dan dimanfaatkan oleh PT PORT selama lima tahun.
Berdasarkan data dari Dinas Perikanan, pada 5 tahun pertama disewakan Rp600 juta.
Pada periode kedua, dimulai dari tahun 2024, biaya sewa bangunan dan lahan sekitar 2.000 meter2 atas penilaian tim appraisal yang disampaikan dalam rakor dengan KPK RI dinaikkan menjadi Rp900 juta per 5 tahun.
Selain fasilitas itu, tim KPK RI juga menyoroti bangunan gedung fasilitas yang disewa Stikes Intan Martapura yang disewa Yayasan Banjar Insan Prestasi Rp120.900.000 per tahun, dimana pada tahun 2023 biaya sewanya Rp120.500.000 .
Menurut Kasatgas Direktorat Koordinasi Dan Supervisi KPK RI, Marulitua, nilai sewa bangunan itu tidak wajar dengan nilai bangunan dan asset, sehingga meminta kepada Pemkab Banjar untuk merevisi ulang nilai sewa, agar mencapai nilai wajar.
“Ada nilai aset yang disewakan tidak wajar dibandingkan nilai sewanya,”katanya.
“Dalam supervisinya, perwakilan KPK meminta agar nilai sewa kedua bangunan itu direvisi,”ujar Riza Dauly, Kepala Inspektorat Kabupaten Banjar.
Sementara itu pengurus Yayasan Banjar Insan Prestasi, Subiyakto menuturkan, sebagian gedung yang dibangun merupakan milik Stikes sejak tahun 2010 lalu, dan menilai biaya sewa yang ada sangat wajar.
“Beberapa bangunan yang ada merupakan bangunan milik Stikes Martapura,”ucapnya.
Pemkab Banjar menindaklanjuti saran dari perwakilan KPK RI terkait masukkan merevisi sewa gedung dan fasilitas UPT Perikanan dan Stikes Martapura, termasuk berkoordinasi kembali dengan pihak swasta yang menyewa bangunan.
Reporter : Tarida Sitompul