
Banjarmasin, Duta TV — Sidang kasus suap yang menjerat mantan Kepala Dinas PUPR Kalsel Ahmad Solhan bersama tiga terdakwa lainnya kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, baru-baru tadi.
Sidang kali ini masih mendengarkan keterangan dari empat orang saksi. Mereka adalah Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto, sementara dua saksi lainnya adalah Mahdi, sopir Sugeng Wahyudi, dan Firhansyah, staf Andi Susanto.
Selain meminta keterangan para saksi, jaksa KPK juga membuka sadapan pesan WhatsApp para terdakwa dan saksi. Usai sidang, jaksa KPK Mayer Simanjuntak mengatakan, semua saksi mengakui telah memberikan dan mengetahui suap sebesar 1 miliar rupiah kepada para terdakwa yang merupakan pejabat di Dinas PUPR Kalsel.
Sidang lanjutan pekan depan, jaksa KPK akan kembali menghadirkan sejumlah saksi untuk menguatkan dakwaannya.
Reporter: Mawardi