Korupsi di Dinas PUPR Kalsel: KPK Hadirkan 3 Orang Saksi

Banjarmasin, DUTA TV – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin kembali menggelar sidang lanjutan dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan, baru-baru ini.
Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang tersangka, yakni mantan Kepala Dinas PUPR Kalsel Ahmad Solhan, mantan Kabid Cipta Karya Yulianti Ahmad, Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andran, serta Ahmad yang merupakan Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam.
Dalam keterangannya, mantan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kalsel, Roy Rizali Anwar, mengaku baru mengetahui adanya permasalahan dalam proyek tersebut setelah terjadinya operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Mayer Volmar Simanjuntak, mengatakan bahwa selain menghadirkan mantan Sekdaprov Kalsel, pihaknya juga menghadirkan dua saksi lainnya, yakni Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setdaprov Kalsel, Rahmaddin, serta Andri Fadli yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas PUPR Kalsel.
Dalam agenda sidang selanjutnya, tim JPU KPK berencana menghadirkan sejumlah saksi lain yang diyakini memiliki peran penting dalam mengungkap alur dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Tim Liputan