Kontroversi PMK Radiologi Bikin Menkes Terawan Disomasi

Jakarta, DUTA TV – Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto disomasi 20 organisasi kedokteran berkaitan dengan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No 24/2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik. Aturan ini dinilai malah memicu masalah baru di tengah pandemi COVID-19.

Pada 5 Oktober lalu, Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI) menyurati Menkes Terawan terkait penolakan PMK No 24/2020. Namun, Menkes Terawan dinilai tak menanggapi lebih lanjut perihal penolakan tersebut.

Somasi akhirnya dilayangkan 20 organisasi kedokteran agar aturan ini menjadi tidak sah. Ketua Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI), Prof Dr dr David S Perdanakusuma, SpBP-RE(K), sempat menjelaskan beberapa dampak jika aturan ini diterapkan.

Salah satunya, peningkatan angka kesakitan dan kematian pasien termasuk ibu dan anak akibat USG tak lagi bisa dilakukan dokter kebidanan jika tak ada kewenangan dari kolegium radiologi.

Selain itu, ia menyebut setidaknya ada 15 spesialis yang juga bisa terdampak jika PMK No 24/2020 akhirnya ditetapkan. Menurut Prof David, rancangan PMK No 24/2020 sempat keluar di bulan Mei 2020, tetapi sejumlah perhimpunan dokter menegaskan penundaan pembahasan.

Penundaan dinilai sebagai langkah tepat karena kasus COVID-19 yang terus melonjak.

“Dikaji bersama dalam satu rapat kolegium dan profesi, komentar beragam. Tapi intinya di situ nampak keanehan bahwa PMK nomor 24 ini seperti memberi kewenangan semua peralatan terkait radiologi kepada spesialis radiologi saja,” lanjut Prof David.(dtk)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *