Komnas HAM Sambut Baik Pasal Berlapis untuk Bupati Langkat

Jakarta, DUTA TV — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyambut baik penetapan tersangka Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin atas kasus kerangkeng manusia di Langkat dengan pasal berlapis.

“Penetapan tersangka Bupati Langkat dalam kasus apa kerangkeng manusia oleh Polda Sumatera Utara adalah rangkaian baik dalam kotak penegakan hukum dan perlu kita apresiasi,” kata Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam dalam keterangannya, Rabu (6/4).

Menurutnya pemakaian pasal berlapis, dengan Pasal 2, Pasal 7 Pasal 10 UU nomor 21 Tahun 2007 tentang tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta pasal penganiayaan yang mengakibatkan nyawa orang menghilang adalah langkah baik dalam proses penegakan hukum.

“Jadi ada pasal soal penganiayaan yang menghilangkan nyawa atau bahasa umumnya ya orang disiksa dan sebagainya sampai meninggal dunia ini ini langkah yang signifikan,” tambahnya.

Selain itu, Anam juga menyoroti soal upaya pemulihan korban yang sedang disiapkan Polda Sumut adalah hal yang harus dilaksanakan sebagai konsekuensi dari kejahatan perdagangan orang. Diatur di dalamnya berkaitan salah satunya ganti rugi, soal para penghuni kerangkeng yang tidak mendapatkan bayaran ketika dipekerjakan di perusahaan kebun kelapa sawit milik Terbit.

“Gaji tidak dibayar yang berikutnya yang juga nggak kalah penting adalah mengimbau kepada seluruh masyarakat yang mengetahui peristiwa ini untuk memberikan kesaksian kepada Polda Sumut,” imbuhnya.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini atas kasus tewasnya penghuni kerangkeng miliknya.(mer)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *