Komisi IV Pertanyakan Gaji Guru Honor ke Kemendikbud

DUTA TV JAKARTA – komisi lV DPRD provinsi kalimantan selatan mendesak dan mempertanyakan langsung ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia terkait wacana pembebanan gaji guru honorer yang akan dilimpahkan pada APBN pihak Komisi IV mempertanyakan sejauh mana proses rencana kebijakan pemerintah pusat itu telah berjalan.
Menurut ketua komisi IV kebijakan tersebut sudah seharusnya menjadi perhatian dan harus segera dibahas dengan melibatkan stakeholder terkait dari pihak pemerintah pusat, terkait wacana gaji honor melalui APBN rencananya akan difinalkan melalui Juknis Bos dimana maksimal 50{5b1a8e93fac51023fbcea5a31a1f1c34877e15d45a6e19a88118d1d7c5787696} bisa dibayar untuk gaji guru honorer sehingga diharapkan tidak terjadi keterlambatan gaji.
“Kami mendesak terkait gaji guru honorer yang mana sejak kewenangan pendidikan menengah atau SMA di pindahkan ke Provinsi membebani APBD provinsi tekait penggajihan gaji guru honorer, dimana waktu menteri sebelumnya ada wacana dibayarkan melalui APBN, hal ini yang kita tuntut dan kita tagih agar kepemimpinan pak Nadiem yang baru ini dapat terus dilanjutkan,†kata M Lutfi Saifudin ketua Komisi IV DPRD Kalsel.
Seperti diketahui besar alokasi gaji guru honorer yang selama ini dibebankan ke pemerintah daerah mencapai Rp90 milyar, jika pengeluaran itu bisa dibayar dari alokasi APBN maka pemerintah daerah akan bisa lebih fokus membenahi sarana prasarana dan kualitas pendidikan lainnya.
Tim Liputan