Komisi III DPRD Kalimantan Selatan Pertanyakan Perizinan PT.TCT
Kabupaten Tapin, DUTA TV — Komisi III DPRD Kalimantan Selatan, memonitoring pengelolaan Terminal Pelabuhan dan Angkutan Batu Bara PT Tapin Coal Terminal atau TCT, di Margasari Ilir Kabupaten Tapin. Dalam monitoring ini, Komisi III mempertanyakan perizinan PT TCT, yang menawarkan Jasa Kepelabuhan untuk umum.
Ketua Komisi III mengakui, pada umumnya, pelabuhan khusus pertambangan, dibangun sendiri oleh perusahaan tambang itu sendiri dan digunakan untuk kepentingan sendiri.
Namun berbeda dengan PT. TCT, dimana pelabuhan ini tidak memiliki tambang namun hanya terminal untuk digunakan perusahaan tambang yang dikerjasamakan secara umum.
Kendati demikian, Hasanuddin Murad mengakui PT. TCT dinilai sudah memenuhi berbagai persyaratan, dalam kategori untuk menciptakan lingkungan usaha, sesuai dengan peraturan perundangan yang ada.
“Kalau dari sisi perusahaan saya melihat bahwa mereka sudah memenuhi persyaratan dalam kategori menciptakan lingkungan usaha sesuai dengan potensi yang ada, dari sisi perizininan juga sudah baik. Tapi yang saya persoalkan bentuk perizinannya ada jadi Pelabuhan Umum jadi Pelabuhan Tambang, dari sisi lain persyaratan yang mereka lakukan apalagi mereka jasa, tentu akan memberikan layanan maksimal karena mereka menjual jasa dalam pelabuhan,” Kata H Hasanuddin Murad, Ketua Komisi III DPRD Kalsel
Menelusuri terkait perizinan seperti ini, rencananya Komisi III yang Membidangi Pembangunan dan Infrastruktur ini, akan bertolak ke Kementerian ESDM dan kementerian perhubungan di Jakarta.
Reporter : Tim Liputan