Komisi II DPRD Kalsel Minta Merger BPR Tidak Terburu-Buru

Banjarmasin, Duta TV — Rencana penggabungan seluruh Bank Perkreditan Rakyat atau BPR di Kalimantan Selatan menjadi perhatian Komisi II DPRD Kalsel. Dalam rapat bersama jajaran BPR, OJK, Bank Kalsel, dan Biro Ekonomi Pemprov Kalsel, Komisi II meminta proses penggabungan tidak dilakukan tergesa-gesa, lantaran masih membutuhkan penyesuaian regulasi daerah.

Dari penjelasan OJK, penggabungan BPR merupakan bagian dari ketentuan POJK Nomor 25 Tahun 2024 yang mengatur konsolidasi BPR. Namun, bagi Komisi II, pelaksanaannya tidak bisa hanya mengacu pada aturan OJK.

Ketua Komisi II menyebut masih terdapat regulasi di tingkat daerah yang harus diselaraskan, terutama terkait sejumlah BPR yang sebelumnya telah mengalami proses merger. Komisi II menyebut, sebelum penggabungan lebih lanjut dilakukan, diperlukan penyesuaian dan penyusunan regulasi daerah, termasuk melalui pembahasan bersama Bapemperda.

Selain persoalan regulasi, rapat juga membahas keberlangsungan BPR setelah digabungkan. Pasalnya, masing-masing BPR saat ini memiliki nasabah, karyawan, jajaran direksi, serta program yang telah dijalankan bersama pemerintah daerah masing-masing.

Beberapa BPR bahkan dinilai telah menunjukkan kinerja positif, seperti BPR di Tabalong dan Balangan. Komisi II menilai visi dan misi pemerintah daerah yang selama ini dijalankan melalui BPR juga perlu dipastikan tetap terakomodasi setelah proses penggabungan.

Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi, mengatakan, “Nah, hari ini kami mengagendakan ini karena ada rasa terkejut kami dengan adanya rencananya merger BPR se-Kalimantan Selatan. Nah, hal ini tentu saja membuat kawan-kawan di Komisi II juga bingung, lho, tidak ada berita di Komisi II, sehingga kami mengundang yang tadi saya sebutkan. Tapi setelah mereka daripada kawan-kawan OJK menjelaskan bahwa sesuai dengan POJK Nomor 25 Tahun 2024, bahwa keputusannya adalah menggabungkan seluruh BPR yang ada di Indonesia dan juga Kalimantan Selatan, yakni harus dilaksanakan maksimal nanti di bulan… kalau tidak salah itu April. Nah, akan tetapi tidak semudah artinya kita membalik tangan kita untuk merubah ini semua. Ada regulasi di daerah yang masih harus kita seiramakan, terutama terkait dengan 21 BPR yang hari ini… tempo kemarin berapa tahun yang lalu itu ada beberapa yang dimergerkan, itu juga mesti harus kita bikin perda-nya dahulu, baru nanti bisa disebutkan bahwa hari ini sisa apa, 10 atau 11 gitu BPR. Nah, ini yang kita… insyaallah kita akan jalankan dan kita koordinasi dengan kawan-kawan dari Bapemperda.”

Hasil rapat juga menyepakati perlunya komunikasi lebih lanjut antara pemerintah daerah, Bank Kalsel, OJK, dan seluruh BPR.

Komisi II akan berkoordinasi dengan Bapemperda untuk menyiapkan regulasi yang diperlukan, sekaligus melanjutkan komunikasi dengan pemerintah daerah, OJK, Bank Kalsel, dan BPR terkait skema penggabungan tersebut.

Evi Dwi Herliyanti

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *