Jakarta, DUTA TV — Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, menyambangi Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, dalam rangka memperdalam informasi terkait kerjasama daerah.
Rombongan Komisi I, diterima langsung Direktur Dekonsentrasi Tugas Pembantuan dan Kerjasama Prabawa Eka Soesanta.
Ketua Komisi I, HJ. Rachmah Noorlias mengakui, tujuan utama kunjungan ini untuk mengkonsultasikan tentang tahapan proses kerjasama daerah, baik dengan pihak ketiga ataupun daerah lain. Target dari hasil konsultasi ini, diharapkan bisa diterapkan di Kalsel, dengan membentuk regulasi mapping atau pemetaan kerjasama yang akan dilaksanakan SKPD di Pemprov Kalsel.
“Hari ini kami Komisi I melakukan kunjungan dalam rangka konsultasi kerjasama daerah. Saya harap di daerah kita tim kerjasama daerah yang dipimpin oleh Sekda kedepannya harus lebih baik lagi dalam menjalin kerjasama daerah, baik itu dengan pihak ketiga ataupun daerah lain,” kata Hj Rachmah Norlias.
Kerjasama daerah ini dinilai penting, karena berdasarkan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 pasal 363 ayat satu, pemerintah daerah dapat mengadakan kerjasama untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, yang didasarkan pada efisiensi dan efektifitas pelayan publik serta saling menguntungkan.
Dalam Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2018 tentang Kerjasama Daerah, meliputi kerjasama dalam penyediaan pelyanan publik, kerjasama dalam pengelolaan aset, hingga kerjasama investasi.
Tim Liputan