Kominfo Bicara Soal Aplikasi Sarang Prostitusi
Jakarta, DUTA TV — Aktivitas prostitusi lewat aplikasi pesan instan MiChat terungkap. Ini terjadi setelah beredar kabar ada seorang pria berinisial RB (19) yang menjual kekasihnya dengan inisial EN (13). Lalu, apa tanggapan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait fenomena itu ?
Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi mengatakan, Kementerian Kominfo terus mengupayakan menjaga ruang digital Indonesia. Hal tersebut dilakukan untuk terus aman dari ancaman penyalahgunaan teknologi informasi sesuai dengan peraturan yang ada.
“Merujuk pada UU ITE dan aturan turunannya, para pengelola platform bertanggungjawab untuk memastikan agar platform yang disediakan tidak mengandung konten yang melanggar ketentuan yang berlaku,” kata Dedy, Jumat (31/12/2021).
“Kementerian Kominfo akan terus mengawasi pelaksanaan kewajiban tersebut dan apabila ditemukan pelanggaran, akan ditindaklanjuti sesuai koridor hukum yang ada,” lanjutnya.
Dedy juga mengatakan Kementerian Kominfo juga terus mengimbau seluruh masyarakat pengguna internet, yakni termasuk orang tua dan pendamping untuk mendampingi anak-anaknya saat memanfaatkan teknologi internet.
Kementerian Kominfo, menurut dia, telah melakukan sejumlah kegiatan literasi digital untuk menyiapkan para orang tua dan pendamping. Dengan begitu bisa menjaga anak-anak dari ancaman internet.
“Kami mengimbau agar seluruh warganet secara konsisten meningkatkan kemampuan literasi digital untuk bersama pemerintah, pengelola platform, dan pemangku kepentingan lainnya mewujudkan ekosistem digital Indonesia yang aman dan produktif,” jelasnya.
Aktivitas prostitusi ini sebenarnya bukan sesuatu yang baru. Terlebih komentar beberapa netizen di laman MiChat yang ada di Play Store memperkuat dugaan itu.
Sebagian besar komentar mengatakan MiChat sering digunakan untuk aktivitas menjual diri atau transaksi prostitusi lain.(cnbci)