Kades Lokbuntar di Vonis 3 Tahun Penjara

DUTA TV BANJARMASIN – Ketua Majelis Hakim Teguh SH, Selasa (12/11/2019) membacakan amar putusan terhadap mantan kepala desa Lokbuntar, yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana desa sebesar Rp 1 miliar lebih.

Dalam putusannya, terdakwa Kusairi mantan kepala desa di sungai tabuk kabupaten Banjar ini terbukti melanggar pasal 3 undang – undang tipikor dengan hukuman 3 tahun 6 bulan pidana penjara, denda Rp50 juta, subsider 3 bulan dan membayar uang pengganti Rp 1 miliar. Jika tidak mampu mengembalikan maka diganti dengan hukuman 1 tahun pidana penjara.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penutut Umum, yakni 5 tahun pidana penjara dan dibebani membayar denda sebesar Rp 100 juta.

Sekedar diketahui, Kusairi mantan kepala desa Lokbuntar kecamatan Sungai Tabuk, kabupaten Banjar diduga melakukan mark up dan membuat SPJ disesuaikan dengan rab dengan menggunakan dana desa yang bersumber dari APBN tahun 2016-2018, dengan total anggaran Rp1.849.520.995,-.

Reporter : Elsa Pratiwi

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *