Klaim Miliki SHM, Sejumlah Warga Menolak Sita Eksekusi Lahan di Cempaka Banjarbaru

Banjarbaru, DUTA TV — Sejumlah warga yang mengaku sebagai pemilik lahan melakukan penolakan atas sita eksekusi tanah oleh Pengadilan Agama Banjarbaru pada Rabu (12/11) siang.
Sita eksekusi dilakukan oleh Pengadilan Agama Banjarbaru pada lahan seluas 13 ribu meter persegi yang berada di pinggir Jalan Mistar Cokrokusumo RT 37 RW 01 Kelurahan Cempaka, Kota Banjarbaru.
Sita eksekusi lahan tersebut mendapat penolakan dari Abdullah bersama sembilan orang keluarganya dengan menunjukkan bukti 10 bidang Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah dan bertempat tinggal di lahan tersebut lebih dari 30 tahun. Bahkan sebagian sertifikat SHM-nya saat ini dalam agunan bank dan dikuasai oleh pihak ketiga.
Abdullah juga mempertanyakan kepada pihak Pengadilan Agama, yang justru memenangkan pihak pemohon dengan hanya menunjukkan bukti fotokopi surat keterangan tanah. Tanah yang menjadi objek sengketa telah mereka tempati sejak tahun 1982, namun baru dibuatkan sertifikat resmi melalui program Prona pada tahun 2017 karena keterbatasan biaya.
“Saya dan seluruh keluarga, adik, kakak dan semuanya sudah dari kecil di sini. Kami semua terkejut dengan keputusan yang diberikan. Padahal kami percaya pengadilan itu wakil Tuhan, tapi kenapa dalam kasus kami ini seolah kami dijatuhkan. Kami sudah punya sertifikat resmi, sementara pihak yang menggugat hanya membawa fotokopi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Pengadilan Agama Banjarbaru, Hikmah, menjelaskan bahwa pengadilan melakukan perubahan status dari sita jaminan menjadi sita eksekusi karena pembagian secara natural tidak memungkinkan untuk dilakukan. Hikmah menegaskan, bagi pihak yang merasa keberatan atas putusan tersebut dipersilakan untuk mengajukan perlawanan secara resmi melalui pengadilan.
“Hari ini Pengadilan Agama Banjarbaru melakukan perubahan dari sita jaminan menjadi sita eksekusi lahan. Jika ada yang keberatan, jangan hanya disampaikan secara lisan. Semua proses harus dilakukan sesuai prosedur hukum,” jelasnya.
Sementara itu, pihak pemohon saat akan dikonfirmasi belum bisa memberikan keterangan kepada awak media. Hingga saat ini, pihak Pengadilan Agama Banjarbaru belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait dokumen bukti yang menjadi dasar putusan.
Reporter: Tim Liputan





