Jakarta, DUTA TV — Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono mengizinkan aktivitas eksplorasi atau pengeboran minyak dan gas di laut, dengan syarat izin pengeboran disertai dengan pemulihan (recovery).
“Pemanfaatan anjungan minyak dan gas lepas pantai untuk kepentingan sektor kelautan dan perikanan” katanya dikutip dari rilis pada Selasa (23/3).
Lebih lanjut, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) telah menargetkan pengeboran minyak dan gas di 600 titik di wilayah Indonesia pada 2021.
Trenggono menyebut kegiatan tersebut bakal berdampak langsung pada lingkungan laut yang memiliki ekosistem besar di dalamnya. Hal inilah yang menjadi fokus KKP. Ia menginginkan ada aktivitas di laut yang bertanggung jawab.
“Adalah tugas saya beserta jajaran KKP untuk menjaga ekosistem laut Indonesia. Kalau itu kita berikan izin pengeboran, maka harus ada tanggungjawab recovery,” tambahnya.
Dia menyebut pengeboran yang tidak disertai dengan recovery akan berdampak buruk, oleh karena itu ia meminta pemangku kepentingan untuk mencari solusinya.
Kemudian, dia berpesan agar segala aktivitas yang dilakukan di laut dapat dikoordinasikan dengan KKP guna menelaah kembali dampak dari kegiatan tersebut.(cnni)