Kisruh PPDB, DPR Akan Panggil Mendikbud Soal Zonasi

Dewan Perwakilan Rakyat berencana memanggil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi yang berjalan kisruh di sejumlah daerah.

Wakil ketua Komisi X DPR Reni Marlinawati mengatakan pada hari Senin (24/06), pihaknya akan bertanya sejauh mana PPDB ini telah dipersiapkan.

“Terus yang kedua, sejauh mana evaluasi yang sudah dilakukan terhadap PPDB tahun 2017, 2018. Ketiga, bagaimana kesiapan dan perangkat di lapangan sehingga kebijakan ini tetap dilaksanakan,” kata Reni kepada BBC News Indonesia.

Berdasarkan sistem zonasi yang diterapkan Kementerian Pendidikan, seleksi penerimaan siswa baru didasarkan pada jarak rumah ke sekolah.

Sekolah negeri harus menerima calon siswa yang tinggal di wilayah yang sama, sebanyak minimal 90 persen dari daya tampung sekolah. Adapun siswa di luar zonasi bisa masuk lewat jalur prestasi atau jalur perpindahan tugas orang tua atau wali, dengan kuota masing-masing maksimal 5 persen dari daya tampung sekolah.

Kualitas sekolah ‘belum merata’

Reni menilai, penyaluran bantuan pendidikan oleh pemerintah daerah selama ini belum merata.

“Kadang-kadang dinas ini hanya membantu sekolah itu-itu saja setiap tahun, padahal sudah bagus; sementara sekolah negeri yang satunya tidak pernah dibantu-bantu. Jadi sebenarnya itu dulu yang perlu diselesaikan, jadi tidak ada disparitas mutu sekolah,” ujar Reni.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan bahwa sistem zonasi tidak akan hanya diterapkan pada PPDB, tapi juga kurikulum, sebaran guru, dan kualitas sarana-prasarana. Dalam waktu dekat, Kemendikbud akan menerapkan rotasi guru di dalam zona.

“Pemerataan guru diprioritaskan di dalam setiap zona itu. Apabila ternyata masih ada kekurangan, guru akan dirotasi antarzona.”

“Rotasi guru antarkabupaten/kota baru dilakukan jika penyebaran guru benar-benar tidak imbang dan tidak ada guru dari dalam kabupaten itu yang tersedia untuk dirotasi,” kata Muhadjir dalam keterangan tertulis.

Mendikbud juga menyampaikan bahwa penetapan zona prinsipnya fleksibel dan melampaui batas-batas wilayah administratif. Jika terdapat kendala akses atau daya tampung sekolah tidak cukup, zona bisa diperlebar sesuai situasi dan kondisi di lapangan.

 

https://www.bbc.com/indonesia

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *