Kirim Barang Bakal Nggak Bisa Pakai Truk ODOL

Jakarta, DUTA TV — Direktur Sarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan, Mohammad Rizal Wasal, mengatakan dalam waktu dekat pemerintah akan merilis regulasi baru tentang tanggung jawab angkutan. Nantinya, pengiriman barang tidak bisa lagi pakai truk over dimension over load (ODOL).

Pemerintah akan mulai menjalanannnya  pada tahun 2023. Berbagai cara dilakukan pemerintah untuk menyukseskan program Indonesia bebas truk ODOL tersebut.

“Kalau mengirim barang (misalnya) dari BSD ke Bali, pemilik barang harus menyatakan kepada agent atau operatornya misalnya barang saya mahal, barang saya tidak boleh diangkut oleh ODOL. Yang kedua, barang harus disopirin oleh sopir yang kompeten. Pemilik barang harus melakukan itu kepada agent atau operator yang mengangkut barang,” kata Rizal dalam seminar harian GIIAS 2021 yang juga dilakukan secara virtual, Kamis (18/11/2021).

Rizal menyebut, pihaknya sudah punya peta jalan dalam mencegah truk ODOL. Tindakan tegas pun dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap kendaraan ODOL.

“Terhadap gakkum (penegakan hukum) bagaimana membuat jera. Memang kalau sekarang ini kita pada saat pelanggaran awalnya kita minta mereka putar balik, turunkan kembali ke tempat asal untuk disesuaikan dengan kendaraan angkutannya,” ucap Rizal.

“Kedua, tertangkap di jembatan timbang, transfer muatan di jembatan timbang. Dilakukan antara pelaku dengan pihak ketiga atau mereka mengirim kendaraan barunya ke jembatan timbang. Risiko kalau menurunkan barang yang diasuransikan, begitu kami turunkan batal asuransi. Makanya transfer muatan itu kami lakukan melalui pihak ketiga. Kalau nggak (transfer muatan) balik, tapi tetap ditilang,” sambungnya.

Cara ketiga, lanjut Rizal adalah melakukan normalisasi kendaraan ODOL.

“Ke depan, kita akan mencari ke akar permasalahan. Kenapa over dimensi, (apakah) yang pesan memaksa over dimensi, yang menjual menawarkan over dimensi atau yang membangun over dimensi. Nanti pak polisi yang menyelesaikan siapa biang keladinya,” ucapnya.

“Sopir hanya ditugaskan membawa kendaraan, nggak tahunya kendaraannya over dimensi, diangkut dipaksa overloading. Smentara yang berisiko celaka sopir. Sudah ada asosiasi sopir yang menolak membawa over dimensi over loading,” imbuh Rizal.(dtk)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *