Ketua PMI Kalsel & Hj. Ananda Digugat, Pelantikan Pengurus PMI Banjarmasin Diminta Ditunda

Banjarmasin, Duta TV — Sengketa kepengurusan Palang Merah Indonesia atau PMI Kota Banjarmasin berlanjut ke ranah hukum. Ketua PMI Kalimantan Selatan selaku tergugat satu dan Hj. Ananda selaku Ketua PMI Kota Banjarmasin hasil Musyawarah Kota atau Muskot 1 Agustus 2026, digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Gugatan perbuatan melawan hukum tersebut didaftarkan oleh H. Aftahuddin melalui kuasa hukumnya dari Borneo Law Firm. Selain Ketua PMI Kalsel Gusti Iskandar Sukma Alamasyah dan Hj. Ananda, gugatan juga mencantumkan Puar Junaidi sebagai turut tergugat.
Pasalnya, saat proses Muskot berlangsung, Puar Junaidi diketahui menjabat sebagai PLT Ketua atau karateker PMI Kota Banjarmasin. Dalam gugatannya yang disebut mencapai 28 halaman dengan 91 alasan gugatan, Haji Aftahuddin mendalilkan dirinya sebagai Ketua PMI Kota Banjarmasin terpilih berdasarkan hasil Muskot 12 Juli 2026.
Penggugat juga mengajukan permohonan provisi atau permintaan perlindungan sementara kepada Pengadilan Negeri Banjarmasin, salah satunya meminta agar pelantikan pengurus PMI Kota Banjarmasin berdasarkan hasil Muskot 1 Agustus yang dijadwalkan pada 1 September 2026, ditunda selama perkara diperiksa.
Jika pelantikan tetap dilakukan, penggugat meminta pengadilan menghentikan sementara pelaksanaan kepengurusan tersebut, agar tidak menimbulkan persoalan organisatoris yang lebih jauh sebelum pokok sengketa diputus.
“Yang dilanggar ini kan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, dan juga peraturan organisasi dari PMI itu sendiri. Jadi seperti yang kami sampaikan tadi, ada beberapa ketentuan yang sempat dilanggar oleh mereka, yang diduga dalam hal itu. Tapi pada intinya, yang kami ingin stretching di sini adalah, poin pentingnya perlu diamati bahwa sudah pernah dibatalkan atau tidak Muskot tanggal 12 Juli tahun 2021, seperti itu. Dan Muskot yang di tanggal 1 Agustus tahun 2021 itu juga sudah berdasar atau tidak. Dalam hal itu, kami sudah menelisik dalam hukum mukatamadnya, dalam hal sejarahnya, dalam hal substansinya, serta alasan yuridis kami, bahwa sangat banyak hal-hal yang dilanggar,” ujar Dr. Muhamad Pazri, S.H., M.H., kuasa hukum penggugat.
“Pada intinya seperti itu. Yang salah satu penting yang lain apa? Ada kewenangan PLT atau caretaker yang melampaui kewenangan dari anggaran dasar dan anggaran rumah tangga untuk melaksanakan yang namanya Muskot dalam hal itu. Yang seharusnya kan… posisi poin yang lain juga apa yang kami soroti? Berkaitan dengan hak suara dan kuorumnya ketika terpilihnya Muskot tanggal 1 Agustus tahun 2021. Jadi itu. Nah, dalam provisi kami juga, kami meminta… kami sudah mengetahui bahwa akan ada rencana, bahkan ada undangan dari Ketua PMI yang versi tanggal 1 Agustus sudah menyebarkan undangan. Mereka akan melakukan pelantikan tanggal 1 September tahun 2021. Kami meminta untuk hal tersebut perlu dilakukan penundaan. Karena jelas posisinya tidak berdasar. Terlebihnya tidak ada status yang jelas dalam hal ini. Dan yang lain adalah hari ini kami telah mendaftarkan gugatan yang telah terdaftar. Harapannya adalah untuk nanti perlu dilihat sampai dengan adanya kekuatan hukum tetap dari putusan pengadilan tersebut. Kalaupun tetap dilantik juga kan ada provisi juga yang lain yang kami minta. Bahwa secara kepengurusan PMI yang… hal tersebut, kan pelantikan itu hanya seremonial, karena mereka sudah menerima SK, seperti itu. Harapan kami dalam hal petitum kami, kami meminta SK tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Sehingga secara instansi mereka menggunakan SK tersebut dalam kepengurusan, penandatanganan, stempel, dan sebagainya, itu tidak sah kalau provisi kami nanti dikabulkan oleh majelis hakim,” sambungnya.
Dalam keterangan persnya, kuasa hukum penggugat sendiri mempersoalkan adanya dua Muskot dalam waktu berdekatan. Muskot pertama digelar pada 12 Juli 2026 di Hotel Harper Banjarmasin, dan menurut penggugat menghasilkan H. Aftahuddin sebagai Ketua PMI Kota Banjarmasin masa bakti 2026–2031. Namun, pada 1 Agustus 2026 kembali digelar Muskot yang kemudian menetapkan Hajjah Ananda sebagai Ketua PMI Kota Banjarmasin.
Kondisi inilah yang kini dimintakan pengujian melalui pengadilan. Keabsahan proses Muskot 1 Agustus 2026 kemudian menjadi salah satu pokok yang diminta untuk diuji di persidangan, mulai dari dasar pelaksanaan Muskot, status hasil Muskot 12 Juli, peserta dan pemilik hak suara, kuorum, tahapan pencalonan, kewenangan panitia, hingga penerbitan keputusan pengesahan kepengurusan.
Reporter: Evi Dwi Herliyanti





