Kepala Dinas PUPR Kotabaru Polisikan Akun Medsos

Kotabaru, DUTA TV Dengan menggandeng pengacara, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kotabaru Suprapti Tri Astuti mantap untuk membuat laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik di media sosial.

Kuasa hukum Suprapti, Noor Ipansyah mengatakan ada tiga akun Instagram dan Tiktok yang akan diadukan yakni Lambe Banua, Poros Keadilan dan Kalimantan Berisik.

Dalam dua pekan terakhir ketiga akun itu aktif membuat konten dengan mencomot potongan berita soal beberapa proyek Dinas PUPR Kabupaten Kotabaru yang dianggap bermasalah, kemudian melemparkan berbagai asumsi yang dituding telah menggiring opini negatif di masyarakat.

Noor ipansyah mengatakan hal itu sudah memenuhi unsur pidana pencemaran nama baik dengan menggunakan media sosial seperti diatur dalam undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE).

“Pemilik akun itu menyimpulkan sendiri dari berita yang dicomot, kemudian gambarnya diedit sedemikian rupa, dan itu sudah masuk dalam adanya kesengajaan untuk menggiring opini di masyarakat agar menyimpulkan sesuatu yang  masih belum jelas,”ucap Noor Ipansyah.

Sementara itu Suprapti mengatakan ia merasa terganggu baik secara psikis maupun konsentrasi dalam bekerja sehingga akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan mempolisikan akun-akun tersebut.

“Akun fake itu yang memang menggiring opini yang  tidak sesuai dengan apa yang sebenarnya. Yang  pasti saya pribadi, staf, lingkungan keluarga merasa terganggu,”ujarnya.

Sebelumnya ia sudah membuat pengaduan tertulis ke Polres Kotabaru terkait kasus ini, namun pengaduan akan kembali dilakukan oleh kuasa hukumnya dengan lebih menekankan pada tindak pidana tiga akun tersebut.

 

Reporter : Nazat Fitriah

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *