Kenaikan Tiket Pulau Komodo Ditunda Hingga Tahun Depan

Jakarta, DUTA TV — Kenaikan tarif masuk Pulau Komodo sebesar Rp3,7 juta akhirnya ditunda hingga akhir tahun ini. Konsolidasi diperlukan untuk mengembalikan citra, sekaligus menyertakan masyarakat dalam proses pengembangan destinasi.
Keputusan penundaan itu disampaikan Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Nusa Tenggara Timur Zet Sony Libing di Kupang, Senin (8/8). Dalam pernyataannya, Sony menyebut pihaknya akan melakukan dialog dan sosialisasi dengan seluruh pemangku kepentingan wisata Labuan Bajo. Pemerintah baru akan menerapkan tarif baru yang dinilai sangat tinggi itu secepatnya pada 1 Januari 2023.
Keputusan itu disambut baik berbagai pihak, termasuk Anggota Komisi 2 DPRD NTT, Yohanes Rumat.
“Tentu kita berterima kasih kepada pemerintah mereka mendengar apa yang menjadi jeritan masyarakat. Yang kedua, kalaupun pada waktunya pemerintah membuat pertimbangan kembali di 1 Januari 2023 maka pemerintah wajib menyiapkan infrastruktur peraturan,” kata Rumat, yang mewakili daerah pemilihan Manggarai Raya.
Infrastruktur peraturan yang dimaksud Rumat adalah dasar hukum pengelolaan kawasan wisata Labuan Bajo dan sekitarnya yang lebih partisipatif. Dalam konteks ini, Peraturan Daerah (Perda) lebih tepat, meski kemungkinan akan berhadapan dengan produk hukum lain yang lebih tinggi dari pusat.
Perda pengelolaan kawasan wisata menjadi strategis karena penyusunannya, termasuk ketentuan tarif, dilakukan di daerah. Dalam prosesnya, seluruh pihak terkait akan didengar masukannya, khususnya pemilik kepentingan langsung yaitu masyarakat penggerak wisata kawasan Komodo.
“Kalaupun diberlakukan pada 1 Januari 2023, kalau tanpa didasari infrastruktur peraturan yang mengikat semua pihak, maka itu menimbulkan masalah baru lagi dan persoalannya tetap berjalan,” kata Rumat.
“Kalau ada ruang dimungkinkan dibuat Perda, sasaran utama itu pelaku wisata dan masyarakat, terutama di sekitar Taman Nasional Komodo. Saya yakin sekali, kalau Perda itu muncul akan menabrak semua peraturan yang sudah berlaku, yang dijabarkan oleh Balai Taman Nasional Komodo,” tambahnya.
Karena membutuhkan proses tidak sederhana, Rumat berharap pemerintah bisa memanfaatkan jeda waktu hingga Januari 2023 untuk dialog dan sosialisasi.(voai)





