Kenaikan Biaya Sewa Meter PDAM Ditunda Hingga Akhir Tahun

Banjarmasin, DUTA TV — Pasca pengumuman dari PDAM Bandarmasih, terkait kenaikan biaya meter beberapa waktu lalu. Pemerintah kota Banjarmasin menunda kenaikan tersebut, atas dasar rapat yang dilakukan oleh PDAM dan juga Wali kota Banjarmasin.
Keputusan tersebut diambil oleh Wali kota Banjarmasin, karena anggota DPRD menolak dengan SK yang dikeluarkan pdam terkait kenaikan biaya sewa meter itu.
Pembatalan kenaikan biaya sewa meter berlangsung hingga akhir tahun, atau bulan Desember mendatang. dan kenaikan akan dilaksanakan pada awal tahun 2022 mendatang.
“Di dewan tadi mereka minta, untuk SK Dirut PDAM dicabut mereka minta dicabutlah. Pak Yuda bukan porsi memutuskan untuk dicabut, kami minta waktu untuk menyampaikan, dengan pak wali karena kebijakan ini pemangku kepentingan yang memutuskan. atas saran dan masukan beliau kita tunda sampai akhir tahun sambal kita evaluasi,” kata Mukhyar Plh Sekdako Banjarmasin.
“Kita tunda sampai bulan Desember, selama itu kita akan intens berhubungan dengan itu, biaya meterisasi,” ujar Yudha Achmadi Dirut PDAM Bandarmasih.
DPRD Kota Tunggu Dokumen Aset Dari PDAM
Sementara, dalih PDAM terjadinya kenaikan biaya meter air itu, salah satunya dikarenakan sudah beberapa tahun terakhir tak mendapatkan penyertaan modal.
Solusi pun coba dilakukan dengan melakukan perubahan badan hukum pdam menjadi perseroda. Namun, belakangan diketahui proses itu cukup alot dibahas dikarenakan belum adanya dokumen resmi aset PDAM, yang sudah diminta DPRD ke pihak pdam guna pemenuhan regulasi dimaksud.
“Penyertaan modal jadi salah satu opsi, namun bukan satu-satunya opsi, Pansus perubahan badan hokum PDAM, kami masih tunggu surat resmi terkait besaran asset yang telah dibukukan BPKP, ternyata sampai hari ini belum juga kita terima. Kalo besok, karena sudah tersampaikan resmi, besok sampai akan segera kita proses, kita tidak tahu miss nya dimana, itu sudah disampaikan bahkan secara resmi dari DPRD ke PDAM,” kata Faisal Hariyadi ketua Komisi II DPRD Banjarmasin.

Sebelumnya, pengumuman rencana kenaikan biaya sewa meter untuk dilakukan sesuai klasifikasi golongan. Seperti rumah tangga golongan A21 dan A22 sebesar Rp6.000 dan Rp7.000 dari sebelumnya Rp12.500 perbulan.
Sedangkan yang paling mahal adalah industri besar yang naik Rp85.000,- dari sebelumnya Rp110.000,- sementara, untuk klasifikasi golongan yang tidak kena penyesuaian tarif yakni A11 dan A12 yang masih dengan tarif lama yaitu Rp9.000.
Tim Liputan





