Banjarmasin, DUTA TV — Seorang warga Banjarmasin, Yudhistira, terjaring razia penegakan protokol kesehatan gara – gara melepas masker saat meludah. Peristiwa tersebut terjadi saat petugas Satpol PP dan aparat kepolisian menggelar razia di Pasar Sentra Antasari, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Kamis (17/9).
Ketika hendak meludah, Yudhistira melepaskan maskernya. Namun petugas segera menghampirinya dan mengamankan ke posko penegakan disiplin. Yudhistira diperbolehkan memilih sanksi antara membersihkan fasilitas umum atau denda.
“Saat itu petugas datang dan saya langsung dibawa mereka, padahal cuma meludah saja. Karena mau bergegas saya pilih membayar denda saja ,” ujar Yudhistira, Jumat (18/9/2020).
Yudhistira dianggap melanggar Peraturan Walikota (Perwali) Banjarmasin Nomor 68 Tahun 2020. Petugas yang merazia menegaskan pelanggaran yang dilakukan Yudistira bukan hanya tak memakai masker, melainkan juga meludah. Hal tersebut dikarenakan Yudhistira meludah di tempat umum.
Wakapolres Banjarmasin AKBP Sababa Atmojo angkat bicara mengenai kasus ini. Menurutnya, penegakan hukum yang dilakukan petugas terhadap Yudhistira sudah sesuai fakta.
“Saat sidang tersebut ada instrumen hakim jaksa dan penyidik pol pp (satpol pp). Jadi semua yang disidang ada melalui mekanisme proses tentang kebenaran suatu peristiwa, sehingga keputusan yang diambil sesuai hasil dari fakta bukan asumsi,” tegas Sabana Atmojo.
Sabana mengajak seluruh masyarakat di Kota Banjarmasin untuk terus mematuhi protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19.(dtk)