Kementerian Lingkungan Hidup Tetapkan Status Darurat Sampah Nasional

Jakarta, DUTA TV – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengambil langkah tegas dalam merespons krisis pengelolaan sampah yang kian mengkhawatirkan di tingkat daerah.
Dalam Rapat Koordinasi Kebijakan Lingkungan Hidup bersama DPRD Kabupaten se-Indonesia di Jakarta, Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, secara eksplisit menetapkan status darurat sampah nasional sebagai bagian dari respons terhadap triple planetary crisis.
Forum strategis ini dirancang untuk menyelaraskan kebijakan pusat dan daerah, memastikan bahwa isu lingkungan bukan lagi sekadar pelengkap, melainkan prioritas utama dalam pelayanan publik.
Menteri Hanif menekankan bahwa kondisi di lapangan menunjukkan banyak kabupaten dan kota belum mampu mengimbangi laju timbulan sampah yang mencapai 143.824 ton per hari.
Berdasarkan data terbaru KLH/BPLH, tingkat pengelolaan sampah nasional saat ini baru menyentuh angka 24 persen, sebuah gap yang sangat lebar dari target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
Pemerintah menargetkan pengelolaan sampah mencapai 51,61 persen pada tahap antara dan mencapai target ambisius 100 persen sampah terkelola sepenuhnya pada tahun 2029 melalui pendekatan ekonomi sirkular dan prinsip zero waste.
“Target nasional kita sangat jelas, yaitu 100 persen sampah terkelola pada tahun 2029.
“Namun faktanya, saat ini baru sekitar 24 persen yang berhasil kita kelola secara benar.
“Ini adalah sinyal merah yang menunjukkan bahwa persoalan sampah tidak bisa lagi hanya dipikul oleh pemerintah pusat.
“Diperlukan keberanian politik dan sinergi dari pemerintah daerah, khususnya DPRD, untuk menghadirkan solusi konkret di wilayah masing-masing melalui pemberdayaan masyarakat dan transformasi ekonomi sirkular,” tegas Menteri Hanif Faisol Nurofiq di hadapan ratusan perwakilan legislatif daerah.
Langkah ini diperkuat dengan landasan hukum Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029 yang memosisikan pengelolaan sampah sebagai kewajiban negara dalam menjamin hak konstitusional warga negara atas lingkungan yang sehat.
Menteri Hanif mengingatkan kembali bahwa mandat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah sudah memberikan wewenang penuh kepada daerah untuk melakukan inovasi pengelolaan.
Ia mendorong DPRD untuk tidak ragu dalam melakukan penguatan peraturan daerah, mengalokasikan anggaran yang memadai, serta memperketat pengawasan terhadap implementasi kebijakan zero waste di tingkat tapak.(kemenlh)





