Kemenkumham Ancam Petugas yang Pungli Pembebasan Napi
DUTA TV – Plt Dirjen PAS Nugroho memastikan percepatan pembebasan warga binaan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran dan penularan virus corona (Covid-19) di dalam rutan, lapas dan LPKA yang saat ini over kapasitas sesuai aturan yang berlaku.
Nugroho menegaskan akan ada sanksi tegas kepada jajarannya yang melakukan penyimpangan, termasuk pungutan liar dalam pengeluaran dan pembebasan warga binaan.
“Tidak boleh dan dilarang keras kebijakan pengeluaran ini ada pungutan. Tidak boleh ada pungli, tidak boleh ada penjarahan. Tidak boleh ada alasan dipersulit-dipersulit supaya ada pungutan,” tegas Nugroho dalam jumpa pers melalui layanan telekonferensi di Jakarta, Rabu (1/4).
“Bagi siapa saja yang terdengar ada laporan akan ditindak dengan tegas kalau ada pungutan dalam program pengeluaran ini,” ucapnya.
Dalam sehari, Ditjen PAS telah mengeluarkan atau membebaskan 13.430 narapidana dan anak. Kemenkumham menargetkan, terdapat lebih dari 30 ribu warga binaan yang bakal mendapat percepatan pembebasan melalui program asimilasi dan integrasi tersebut.
Adapun, dari 13.430 narapidana dan anaknyang dibebaskan pada Rabu (1/4), hari ini sebanyak 9.091 warga binaan keluar dengan asimilasi. Sementara sisanya atau 4.339 keluar dengan hak integrasi, seperti pemberian pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat.
Nugroho menambahkan, sesuai tujuannya untuk mencegah penyebaran virus corona, warga binaan yang dibebaskan bakal mendapat pembekalan oleh petugas pemasyarakatan setempat. Pembimbingan dan pengawasan asimilasi dan integrasi dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan. Lebih lanjut, laporan mengenai pembimbingan dan pengawasan dilakukan secara daring.(ern/rep)