Kemenkes Keluarkan Prokes 6M+1S untuk Penyakit Akibat Polusi
Jakarta, DUTA TV — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengeluarkan panduan protokol kesehatan terbaru untuk masyarakat di tengah kualitas udara yang memburuk.
Ketua Komite Penanggulangan Penyakit Respirasi dan Dampak Polusi Udara bagi Kesehatan Agus Dwi Susanto mengatakan protokol kesehatan (prokes) yang disiapkan oleh Kemenkes ini bersifat imbauan agar masyarakat terhindar dari penyakit akibat polusi udara.
“Kemenkes telah merilis edukasi protokol kesehatan 6M+1S dan akan mengirimkan surat edaran kepada pemerintah daerah,” kata Agus dalam konferensi pers Kemenkes RI, Senin (28/8).
Berikut protokol kesehatan 6M+1S dalam menghadapi polusi udara :
1. Memeriksa kualitas udara melalui aplikasi atau website.
2. Mengurangi aktivitas luar ruangan dan menutup ventilasi rumah/ kantor/ sekolah/ tempat umum di saat polusi udara tinggi.
3. Menggunakan penjernih udara dalam ruangan.
4. Menghindari sumber polusi dan asap rokok.
5. Menggunakan masker saat polusi udara tinggi.
6. Melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat.
7. Segera konsultasi daring/luring dengan tenaga kesehatan jika muncul keluhan pernapasan.
“Oleh karena itu kita harus sama-sama mempromosikan protokol 6M+1S ini kepada masyarakat di dalam menghadapi polusi,” lanjut Agus.
Agus juga menyampaikan ada sejumlah populasi yang menjadi perhatian khusus Kemenkes dalam menangani penyakit pernapasan akibat polusi udara. Populasi tersebut di antaranya ibu hamil, anak-anak, warga yang sudah memiliki penyakit pernapasan sebelumnya dan lansia.
“Protokol kesehatan pada populasi yang rentan ini harus dilakukan pada satu level lebih rendah dari kualitas udara yang ada. Kalau kita melakukan protokol kesehatan ini pada saat kualitas udara tidak sehat, maka pada kelompok rentan adalah ketika kualitas udaranya tidak sehat pada kelompok sensitif,” imbuh dokter spesialis paru tersebut.
Sebelumnya, ia memaparkan data Kemenkes yang mencatat ada kenaikan kasus penyakit ISPA yang signifikan pada periode Januari-Juli 2023. Selama periode tersebut, Kemenkes mencatat peningkatan kasus tersebut rata-rata mencapai 200 ribu per bulan.(cnni)