Kemendagri Minta Sanksi Calon Kepala Daerah Konvoi

 

Jakarta, DUTA TV — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta aparat keamanan dan penegak hukum memberikan sanksi kepada bakal pasangan calon kepala daerah yang menimbulkan kerumunan saat mendaftar mengikuti Pilkada serentak 2020 ke Kantor KPU setempat.

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar menyatakan kerumunan massa melanggar ketentuan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

“Peraturannya sudah jelas, jadi bagi yang melanggar protokol kesehatan harus mendapatkan sanksi,” katanya dalam keterangan resmi dikutip, Minggu (6/9).

Bahtiar menyayangkan terjadi kerumunan warga saat prosesi pendaftaran bakal pasangan calon Pilkada selama dua hari terakhir, padahal Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menghimbau agar pendaftaran cukup dilakukan perwakilan partai politik dan petugas administrasi pendaftaran saja.

“Tapi ternyata masih banyak yang membawa massa pendukung dalam jumlah besar,” ujarnya.

Bahtiar mendorong sikap tegas Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menghentikan segala bentuk kerumunan massa di tengah pandemi virus corona. Berdasarkan ketentuan Pasal 50 ayat (3) PKPU Nomor 6 Tahun 2020, menyatakan jika pendaftaran bakal pasangan calon hanya dihadiri oleh ketua dan sekretaris parpol pengusung dan atau bapaslon perseorangan.

Hari pertama pendaftaran, sejumlah pasangan di daerah beramai-ramai melakukan konvoi. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian khawatir konvoi para kandidat tanpa mengindahkan protokol pencegahan virus corona bisa membuat masyarakat pesimistis terhadap Pilkada 2020.(cnn)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *