Kejati Tetapkan 5 Tersangka Proyek Pipa Dinas Perkim Banjar

DUTA TV BANJARMASIN – Kejaksaan tinggi Kalimantan Selatan menetapkan 5 orang tersangka terkait proyek pipanisasi air bersih masyarakat berpenghasilan rendah, di Dinas Perumahan dan Pemukiman kabupaten Banjar tahun anggaran 2016, 2017 Selasa (18/06/2019).
kelima orang tersabut adalah berinisial NN, AR, NS, BY, dan YY. Mereka selaku PPTK, PPK dan 3 orang rekanan atau pelaksana pengerjaan.

Asisten pidana khusus kejaksaan tinggi Kalimantan Selatan, Munaji mengatakan modus para tersangka menjalankan korupsinya dengan melakukan markup harga dan mengurangi volume. Selain itu dalam proyek ini juga tidak dilelangkan, namun hanya penunjukan langsung. Lantaran setiap paket pekerjaannya bernilai di bawah Rp 100 juta, yang dibagi dalam 46 paket dan setiap paket terdapat 60 buah rumah.

Sementara dari hasil audit badan Pengawas Keuangan dan pembangunan BPKP perwakilan Kalimantan Selatan, negara dirugikan Rp 4,5 Miliyar lebih, dalam pengerjaan proyek tersebut.

Reporter : Mawardi

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *