Kejati Kalsel Tahan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bendungan Tapin

BANJARMASIN, DUTA TVPenyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menahan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pembangunan bendungan Tapin tahun anggaran 2019 lalu.

Dua orang tersangka itu berinisial S, selaku kepala desa Pipitak Jaya kecamatan Piani kabupaten Tapin, dan AR selaku Aparatur Sipil Negara.

Kedua tersangka diduga terlibat tindak pidana korupsi dalam pengadaan lahan proyek strategis nasional pembangunan bendungan Tapin tahun 2019.

Koordinator pidsus Kejati Kalsel, Irwan, mengatakan, sebelum dilakukan penahanan dan dikirim ke rumah tahanan negara LP Teluk Dalam Banjarmasin, kedua tersangka lebih dulu menjalani pengecekan kesehatan ke RSUD Anshari Saleh Banjarmasin.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 12 huruf E, dan pasal 11 undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2021 junto pasal 55 ayat 1 ke – 1 KUHP.

Sementara dalam kasus ini, Kejati Kalsel juga menetapkan satu orang lainnya sebagai tersangka. Namun saat dipanggil yang bersangkutan berdalih sedang sakit.

 

Reporter : Mawardi