Kejari Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Ipad di DPRD Banjarbaru

Banjarbaru, DUTA TV – Setelah bergulir 10 bulan, tim seksi pidana khusus kejari Banjarbaru, akhirnya meningkatkan status penyelidikan ke tingkat penyidikan dalam kasus dugaan pengadaan Ipad di rumah rakyat DPRD Banjarbaru, tahun 2020 lalu.
Pihak kejaksaan, kini menetapkan 2 orang sebagai tersangka, yakni Aida Yunani, yang berperan sebagai pejabat pembuat komitmen di Sekretariat DPRD Banjarbaru, dan Ahmad Syaifullah, sebagai pemilik perusahaan pengadaan.
Berdasarkan data dari BPKP Kalimantan, nilai kerugian negara, akibat kasus korupsi itu mencapai 550 juta rupiah lebih atau total lost.
Namun demikian, kedua tersangka masih diberi kelonggaran, karena tidak ditahan dengan alasan koperatif.
“Kedua tersangka terbukti bersalah dan cukup bukti,” ucap Erliati dan Nala Arjhunto, Kasi Pidsus dan Humas Kejari Banjarbaru
Sementara itu, barang bukti 30 unit Ipad merk Apple, saat ini telah disita oleh pihak kejaksaan, dan akan digunakan sebagai barang bukti dalam proses persidangan di pengadilan nanti.
Reporter : Tarida Sitompul