Kejari Tapin Musnahkan Berbagai Barang Bukti Tindak Pidana

Kabupaten Tapin, DUTA TVBerbagai barang bukti atas tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap periode Januari hingga Desember 2020, dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin.

Kali ini barang bukti yang dimusnahkan  dengan cara diblender ,berupa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total sebesar 73,38 gram dari 66 perkara.

Sedangkan barang bukti tindak pidana lainnya seperti 88 pil zineth, 13.443 butir dextro, 218 jenis kosmetik tanpa izin edar serta barang bukti tindak pidana lainnya dimusnahkan secara dibakar.

barang bukti narkotika
barang bukti narkotika

Pemusnahan barang bukti kali ini juga langsung disaksikan oleh berbagai pihak, baik kepolisian, pengadilan negeri, serta unsur Forkopimda lainnya.

“Perkaran yang selama satu tahun ini berdasarkan data yang ada itu sudah ada lebih 200 perkara, yang sudah berhasil disidangkan dan diputus oleh pengadilan tapi yang mempunyai kekuatan hukum tetap itu ada yang belum diputus, maksudnya masih proses sidang berjalan sehingga ada barang bukti yang belum bisa dimusnahkan, jadi dimusnahkan mungkin tahun berikutnya, dan ini yang sudah mempunyai hukum tetap saja kita musnahkan, periode Januari 2020 sampai November 2020, harapannya kepada masyarakat dengan banyaknya masyarakat kabupaten Tapin ini yang ditangkap kemudian disidangkan masyarakat bisa mengambil hikmahnya agar jangan melakukan tindak pidana di kabupaten Tapin karena kejaksaan dan pengadilan tidak segan segan menuntut dan memutus masyarakat yang melakukan tindak pidana untuk memiliki efek jera supaya tidak dilakukan oleh masyarakat lainnya,” Nala Arjhunto, kepala seksi tindak pidana umum Kejari Tapin.

Sementara itu untuk barang bukti tindak pidana ringan berupa 139 minuman keras berbagai merk dimusnahkan dengan cara dibuang ke dalam tong serta 12 bilah senjata tajam dipotong menggunakan gurinda.

Reporter : Muhammad Irfansyah

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *