Kejari Tapin Musnahkan Berbagai Barang Bukti Tindak Pidana
DUTA TV TAPIN – Menggunakan 2 buah tong yang sudah dinyalakan api dan 1 buah alat pemotong besi, puluhan barang bukti sitaan dari berbagai kasus tindak pidana dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Tapin pada Jumat pagi (29/11/2019).
Kumpulan barang bukti sejak Juni hingga November 2019 ini pun terdiri dari 42 perkara, mulai dari narkotika jenis sabu seberat 21,9 gram, 2 perkara kasus undang-undang kesehatan jenis dextro sebanyak 335 butir.
Kemudian 15 perkara undang undang darurat dengan barang bukti sebanyak 18 bilah senjata tajam, serta 61 botol minuman keras.
Pemusnahan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dilakukan dengan cara dibakar, sedangkan untuk jenis senjata tajam dihancurkan dengan alat pemotong besi.
“Dalam acara ini kita akan memusnahkan dari barang rampasan, yang pertama dari perkara narkotika sejumlah 42 perkara, Kemudian kita juga akan memusnahkan 2 perkara undang-undang kesehatan, Kemudian undang-undang darurat ada 14 perkara, Kemudian ada beberapa perkara pidana umum termasuk ada juga 3 senjata tajam yang di gunakan untuk melakukan pembunuhanâ€, ungkap Emy Munfarida kejari Tapin.
Pemusnahan barang bukti ini sendiri akan terus dilakukan oleh kejari tapin secara berkala yakni setiap kurun waktu enam bulan sekali.
Reporter : Muhammad Irfansyah