Kejari ‘Jemput’ Oknum ASN Berstatus Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik

Banjarmasin, DUTA TVDari rekaman video, M Rizani nampak santai mendengarkan petugas Kejaksaan Negeri Banjarmasin, yang membacakan salinan putusan yang dikeluarkan Mahkamah Agung atas upaya hukum kasasinya.

Sebelumnya M Rizani, yang diketahui berstatus sebagai Apartur Sipil Negara di lingkup pemprov Kalsel, sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun kasasinya ditolak.

Sesuai dengan keputusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin, ia pun dihukum 6 bulan penjara.

Kasus ini sendiri bermula saat terpidana M Rizani melakukan pencemaran nama baik terhadap mantan kepala Dinas Kehutanan Kalimantan Selatan, Hanif Faisol Norofik, melalui spanduk dengan tulisan Kadishut telah melakukan mark-up pada proyek penghijauan di perkantoran pemprov Kalsel.

Pada tahun 2019 lalu kasus ini bergulir di meja persidangan Pengadilan Negeri Banjarmasin, dan terpidana divonis 1 tahun penjara.

Tim Liputan

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *