Kejari Banjarmasin Eksekusi Terpidana Korupsi Alkes RSUD Ulin

Banjarmasin, DUTA TV — Kejaksaan Negeri Banjarmasin mengeksekusi terpidana kasus korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Ulin, Misrani, 57 tahun, Selasa malam kemarin(18/07).

Eksekusi itu dilakukan setelah turunnya salinan putusan Mahkamah Agung yang mempidana MS selama 3 tahun penjara.

Putusan Mahkamah Agung ini juga membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin, yang sebelumnya sempat memvonis bebas terdakwa.

Kasi Pidsus Kejari Banjarmasin, Arri Wokas, mengatakan terpidana MS dijemput di rumahnya di Banjarmasin.

Saat diamankan MS bersikap kooperatif, dan langsung dibawa ke kejaksaan untuk dilakukan pemeriksaan.

Sebelumnya terpidana MS terjerat kasus korupsi pengadaan Alkes RSUD Ulin pada tahun 2015, saat menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayanan Medik sekaligus pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan di RSUD Ulin. Akibat perbuatan MS, negara mengalami kerugian sebesar 3,1 miliar dari total proyek senilai 12 miliar rupiah.

Reporter : Mawardi – Zein Pahlevi

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *