Kejari Banjarbaru Tetapkan Oknum Kepsek Dan Caleg Jadi Tersangka

DUTA TV BANJARBARU – Untuk pertama kalinya Kejari Banjarbaru menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran Pemilu, yakni RH (42) sebagai Caleg dan ND (50) tahun oknum Kepala Sekolah Dasar.

Berdasarkan keterangan, oknum RH meminta bantuan ND untuk membagi – bagikan 200 eksemplar kalender pendidikan yang dilakukan ND pada tanggal 29 Oktober 2018 lalu.

Pada tanggal 3 Januari 2019, pihak Kejaksaan sudah menerima limpahan berkas kedua tersangka untuk dilanjutkan proses hukumnya ke Pengadilan Negeri Banjarbaru.

Menurut Kasi Pidum Kejari Banjarbaru, Budi Mukhlis, pihaknya sudah menerima berkas kedua tersangka dan secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan.

 Dari berkas pemeriksaan, RH dijerat pasal 493 atau 521 UU nomor 7 tahun 2017 sedangkan ND dijerat pasal 494 karena terlibat dalam kasus tersebut.

 

Reporter : Tarida Sitompul

 

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *