Kejari Banjarbaru Perpanjang Penahanan GM 30 Hari
DUTA TV BANJARBARU – Proses hukum tersangka kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang cukup menghebohkan masyarakat di Kalimantan Selatan, turut tertunda dikarenakan wabah Covid-19.
Rencana pelimpahan berkas tersangka GM ditunda penyidik Kejari Banjarbaru, karena proses persidangan tidak bisa dilaksanakan menggunakan sistem online yang sudah mulai digelar di PN Banjarbaru.
Pihak kejari Banjarbaru mengakui sudah mengajukan perpanjangan masa penahanan terhadap GM selama 30 hari, untuk mengantisipasi mewabahnya Covid-19.
“Terdakwa harus dihadirkan dalam persidangan, maka masa penahannya kita perpanjang,” terang Budi Muhklis, Kassi Pidum Banjarbaru.
Diketahui selama proses hukum berlangsung di kepolisian dan kejaksaan, GM masih membantah perbuatan cabul yang dilakukannya terhadap korban di salah satu hotel di Banjarbaru, pada 25 Desember 2019 lalu.
Reporter : Tarida Sitompul