Kejari Banjar Sita Eksekusi Rp973 Juta Lebih Kasus Bank “Plat Merah”

MARTAPURA, DUTA TV — Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjar beserta jajaran pejabatnya saat menyita eksekusi uang sebesar Rp973 juta lebih dari terpidana S, salah satu pejabat di bank plat merah di wilayah Kabupaten Banjar, beberapa waktu lalu.
Proses sita eksekusi dilakukan sebagai upaya untuk penyelamatan keuangan negara, sesuai Putusan Mahkamah Agung No. 1065K/Pid.Sus/2025 tanggal 24 Februari 2025.
Selain uang, menurut Kasi Intel Kejari Banjar, Robert Iwan Kandun, pihaknya mendapatkan tugas melakukan sita eksekusi atas aset-aset milik terpidana S berupa dua unit mobil dan satu unit rumah, dan masih dilakukan upaya memaksimalkan pengembalian kekayaan negara.
“Setelah Mahkamah Agung memutuskan kasus, maka dilakukan sita eksekusi atas aset terpidana.” kata Robert Iwan Kandun – Kasi Intel Kejari Banjar.
Berdasarkan keterangan, kasus itu berawal dari laporan dugaan korupsi dana bank berplat merah sebesar Rp4 miliar lebih pada bulan Agustus 2023 lalu oleh dua oknum pegawai, dan satu di antaranya sudah diputuskan bersalah di tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung RI.
Reporter : Tarida Sitompul





