Harimau Terkam Orang Hingga Tewas, Pemilik Dipolisikan

Samarinda, DUTA TV — Pria berinisial A (41) di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) ditetapkan tersangka atas tewasnya pemuda bernama Suprianda (27) usai diterkam harimau Sumatera. A merupakan pemilik hewan buas tersebut.
“(Pemilik) sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Rengga Puspo Saputro kepada wartawan, Minggu (18/11/2023).
Rengga mengatakan A dikenakan Pasal 359 KUHPidana atau Pasal 21 ayat 2 juncto Pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5/1950 tentang Hewan yang Dilindungi Negara. Polisi telah memeriksa 5 orang saksi dalam kasus ini.
A diketahui telah memelihara harimau Sumatera tersebut sejak kecil. Namun polisi belum mengetahui dari mana A mendapatkan hewan buas tersebut.
“Dari kecil (dipelihara) dan sudah 3 tahun. Tahap pengembangan (asal harimau didapat dan hewan lainnya),” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Suprianda tewas mengenaskan usai diterkam harimau Sumatera milik majikannya pada Sabtu (18/11). Korban tewas dengan luka gigitan di leher dan sebagian organ tubuhnya putus.
Sedangkan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur telah mengevakuasi harimau Sumatera dengan cara dibius.
“Iya dievakuasi dengan cara dibius,” ujar dokter hewan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Kaltim dr Amir Maaruf, Minggu (19/11/2023).
Harimau Sumatera itu dievakuasi di Jalan Wahid Hasyim, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Minggu (19/11) sekitar pukul 16.00 Wita. Harimau itu lalu diangkut menggunakan kren untuk dipindahkan ke kandang khusus.
“Nanti setelah dibius biasanya menunggu sampai 15 menit, setelah itu 30 menit kemudian kalau sudah mulai bisa bergerak baru bisa dimobilisasi,” terangnya.
Harimau itu akan langsung dikirim ke lembaga konservasi umum BKSDA Kaltim di Kutai Kartanegara (Kukar). Di sana sudah tersedia tempat khusus untuk harimau.(dtk)