Martapura, DUTA TV — Petugas seksi Pidsus Kejari Banjar, mengantarkan SAP dan BA ke Lapas Cempaka Banjarbaru, sebagai tahanan kejaksanaan, selama proses hukum masih berjalan baik di Kejaksaan, maupun di Pengadilan Tipukor Banjarmasin.
Berdasarkan keterangan, setelah dilimpahkan penyidik unit Tipidkor Polres Banjar, pada 9 November 2023, penyidik seksi Pidsus Kejaksaan, langsung melakukan penahanan dan dititipkan di Lapas Cempaka, usai melakukan tes kesehatan kedua tersangka.
Sikap tegas aparat kejaksaan, dikarenakan tersangka korupsi dana desa tersebut, dinilai tidak memiliki itikad baik, mengembalikan uang kerugian negara dengan total RP 170 juta dan diantara tersangka membantah perbuatannya.
Diketahui, terseretnya pembakal SAP bersama tersangka kaur keuangan BA berawal dari terendusnya dugaan korupsi pada proyek pembangunan toilet di Desa Astambul. Dari 50 bilik yang dicanangkan, didapati fakta hanya terdapat 5 unit yang terealisasi.
Tim Liputan