Kejagung Respons soal Nadiem Tak Terima Aliran Uang di Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop

Jakarta, DUTA TV — Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons pernyataan Hotman Paris yang mengklaim kliennya mantan Mendikbud Nadiem Makarim tidak menerima aliran uang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop dalam Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengaku tak bisa banyak berkomentar terkait hal tersebut. Ia hanya menyebut pihaknya menjunjung asas praduga tak bersalah dalam perkara ini.
“Mohon maaf saya tidak bisa bekomentar karena perkara ini sedang dalam tahap penyidikan. Biarkan aja berjalan sesuai ketentuan dan kita menghormati asas praduga tak bersalah terhadap yang bersangkutan,” kata Anang saat dihubungi, Sabtu (6/9).
Anang menyampaikan saat ini penyidik masih terus bekerja untuk mengungkap kasus secara tuntas. Termasuk, mendalami soal aliran dana.
“Biar penyidik mendalami untuk mengungkap semua fakta hukum dan pihak-pihak yang terlibat nantinya,” ucap dia.
Kejagung sebelumnya menetapkan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.
Selama periode itu, Kemendikbud mengadakan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah-sekolah di Indonesia khususnya di daerah 3T dengan total anggaran mencapai Rp9,3 triliun.
Pengadaan laptop ini dipilih menggunakan sistem operasi Chrome atau Chromebook meskipun memiliki banyak kelemahan dan tidak efektif untuk sarana pembelajaran pada daerah 3T karena belum memiliki akses internet.(cnni)





