Jakarta, DUTA TV — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut ada sebanyak 2.741 lokasi Pertambangan Tanpa Izin (PETI) alias tambang ilegal di Indonesia, terdiri dari 96 lokasi PETI komoditas batu bara dan 2.645 lokasi tambang ilegal mineral.
Mengenai keberadaan PETI ini, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin menegaskan bahwa PETI ini bukanlah pertambangan rakyat.
Dia mengatakan bahwa tambang rakyat yang sesungguhnya adalah pertambangan yang mengikuti regulasi serta aturan yang ada. Sementara PETI tidak mengikuti regulasi atau ketentuan yang berlaku.
“Pertambangan PETI bukanlah pertambangan rakyat, tema ini penting, banyak dipelesetkan seolah-olah rakyat menambang jadi pertambangan rakyat. PETI tidak ikuti tata kelola pertambangan yang baik, membahayakan dan merusak,” ungkapnya.
Menurutnya, pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM bekerja sama dengan masyarakat berkomitmen membuat PETI tidak ada lagi di Indonesia. Hal ini menurutnya penting karena PETI ini melanggar Undang-Undang (UU) dan regulasi yang ada.
“Secara esensial PETI langgar UUD 1945, PETI tidak sejalan dengan Pasal 33 Ayat 3 yang berbunyi bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” tuturnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, PETI jauh dari semangat Pasal 33 Ayat 3 karena PETI dikuasai oleh sekelompok orang dan bahkan pemodal-pemodal besar.
Ridwan menyebut rakyat yang dimaksud tidak hanya rakyat tambang setempat, namun seluruh rakyat Indonesia. Juga bukan hanya rakyat yang hidup saat ini, namun juga rakyat Indonesia yang akan hidup di masa yang akan datang.(cnbci)