Banjarmasin, DUTA TV — Perkara dugaan cek kosong senilai Rp 1 M yang menyeret nama mantan bupati balangan Ansharudin, akan segera disidangkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
Hal itu menyusul telah dilimpahkannya berkas perkara oleh kejaksaan tinggi Kalimantan Selatan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Panitera PN Banjarmasin, Lestijono Warsito mengatakan sudah menetapkan 3 orang hakim yang akan menyidangkan kasus mantan Bupati Balangan tersebut.
Sekedar diketahui, mantan Bupati Balangan Ansyaruddin dijerat pasal 378 tentang dugaan penipuan terkait dugaan hutang piutang cek kosong senilai Rp 1 M, dan telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Ditreskrimum Polda Kalimantan, beberapa waktu lalu.
Dalam kasus ini, Ansharuddin juga melaporkan balik pelapor Dwi Putra Husni terkait dugaan kasus penipuan, pemerasan, pemalsuan surat dan memberikan keterangan palsu.
Tim Liputan