Kapal Batu Bara Mulai Sibuk, nih !

Jakarta, DUTA TV — Pemerintah resmi mencabut larangan ekspor batu bara per 31 Januari 2022. Artinya, di awal Tahun Baru Imlek ekspor komoditas itu bisa kembali dilakukan.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia memaparkan situasi terkini pasca pencabutan larangan ekspor batu bara.

“Kondisi di lapangan tentu ini sudah mulai berjalan proses untuk loading atau juga pengapalan cukup sibuk di lapangan,” ujarnya, Selasa (1/2/2022).

Menurutnya, kesibukan itu terjadi karena sebelum tanggal 31 Januari sudah banyak kapal yang loading atau antre untuk segera berangkat. Padahal pencabutan larangan ekspor baru dilakukan pemerintah di akhir bulan kemarin.

“Karena yang terjadi juga banyak perusahaan fokus pada kapal-kapal yang telah loading sebelumnya. Bahkan ada yang loading sebelum 31 Januari,” kata dia.

Dengan kondisi ini, maka pihaknya pun meminta agar pemerintah bisa mendahulukan perizinan ekspor kepada perusahaan yang kapal-kapalnya sudah loading sebelum 31 Januari 2022.

“Itu cukup dikhawatirkan karena batu bara kan mudah terbakar dengan sendirinya. Oleh karena itu, kita minta ke pemerintah awalnya perusahaan-perusahaan yang sudah memenuhi kewajiban dan telah loading bisa diberikan (izin ekspor),” jelasnya.

Sebagai informasi, pemerintah sebelumnya melarang ekspor batu bara demi memenuhi kebutuhan dalam negeri. Di mana, kebutuhan PLN sebelumnya dikatakan kritis sehingga harus dipenuhi.

Namun, saat ini kebutuhan pasokan batu bara PLN dinilai sudah cukup sehingga larangan ekspor kembali dicabut. Adapun larangan ekspor dilakukan pada 1-31 Januari 2022.(cnbci)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *