Kakek dan Ayah Tiri di HSS Tega C4buli Bocah Usia 12 Tahun

Hulu Sungai Selatan, DUTA TV — Dua orang warga kecamatan angkinang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, beriniasl AN 25 tahun dan TD 66 tahun hanya bisa tertunduk saat diperlihatkan dalam konferensi pers yang digelar Polres Hulu Sungai Selatan, pada Senin sore (28/04).

Kedua tersangka tersebut diringkus jajaran Satreskrim Polres setempat, atas dugaan aksi bejadnya melakukan p3nc4bulan dan pers3tubuha4n terhadap anak di bawah umur terbongkar.

Parahnya, korban yang berusia 12 tahun itu sendiri diketahui merupakan anak sambung dari tersangka AN dan juga cucu dari pelaku TD.

Sementara itu, sejak periode 2023 hingga Oktober 2024, tersangka TD melakukan rud4paks4 terhadap korban sebanyak enam kali, dengan modus diiming imingi uang.

Sedangkan untuk tersangka AN melakukan tindakan penc4bulan terhadap anak sambungnya itu sebanyak tiga kali selama Oktober hingga Desember 2024, lantaran terobsesi film yang sering ia tonton.

“Awal mulanya anak ini atau korban memberikan perilaku yang tidak semestinya atau yang biasanya anak ini pintar, bergaul baik, tiba-tiba kemarin nilainya sempat anjlok dan tidak bergaul bersama teman-temannya sehingga guru menceritakan ini kepada orang tuanya, kemudian ditanyakan kepada korban kenapa atau akibat kenapa bisa terjadi seperti itu, jadi anaknya bercerita kepada orang tuanya. Mendengar cerita itu saksi tidak terima atas apa yang menimpa anaknya, saksi kemudian melaporkan peristiwa itu ke unit PPA Satreskrim dan memproses sesuai ketentuan yang berlaku,” kata AKBP Muhammad Yakin Rusdi, Kapolres Hulu Sungai Selatan.

“Ansyari itu sudah mengetahui berita ini dan sudah kabur dari wilayah HSS, kita lakukan pencarian alhamdulillah ketemu para tanggal 20 April 2025 di Desa Solan, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong di tempat sepupunya dengan alasan ingin mencari kerja disana, kemudian kita ke lokasi langsung unit Resmob dengan unit ppa bekerjasama rekan-rekan kami di Polres Tabalong alhamdulillah bisa kita amankan di kita bawa kembali ke Mapolres HSS, pada saat sudah dilakukan penangkapan di Tabalong maka saya perintahkan juga untuk Polsek angkinang untuk mengamankan si tuhada, prinsipnya kami kami dari satreskrim bahwa anak harus dilindungi,” ucap Iptu Felly Manurung, Kasat Reskrim Polres Hulu Sungai Selatan.

Akibat perbuatannya, kini kedua tersangka dikenakan undang undang tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun pidana penjara.

Reporter : Muhammad Irfansyah

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *